Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia

Kamis, 12 September 20133komentar


Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia

->  Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Peran Lembaga Negara

Perjalanan demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia yang mencerminkan kedaulatan rakyat sejak proklamasi 17 agustus 1945 sampai saat ini dibagi menjadi 4 kurun waktu. Keempat kurun waktu itu sebagai berikut.

1.      Periode tahun 1945 – 1959
Dalam kurun waktu ini terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Selain itu, terjadi beberapa peristiwa penting, misalnya intervensi belanda dan pemberontakan-pemberontakan. Pada kurun waktu ini, sistem kedaulatan rakyat lebih menonjolkan kepentingan individu dan golongan daripada bangsa dan negara. Semua itu dikarenakan peranan parlemen dan partai sangat menonjol sehingga sistemnya cenderung liberal.
2.      Periode tahun 1959 – 1965
Kurun waktu ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959. Dengan adanya dekrit presiden tersebut, sistem pemerintahan kembali ke UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945 dengan munculnya sistem demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ini menjurus pada pengkultusan individu seorang presiden sehingga kedaulatan rakyat tidak tercapai.
3.      Periode tahun 1966 – 1998
Kurun waktu ini ditandai dengan lahirnya Orde Baru sebagai amanat rakyat. Orde baru bertujuan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta mengganti sistem demokrasi terpimpin menjadi demokrasi pancasila. Namun, dalam pelaksanaannya pemerintahan orde baru tidak mampu membawa masyarakat dan bangsa pada kehidupan yang demokratis. Hal itu disebabkan posisi pemerintah pada kurun waktu tersebut lebih kuat daripada rakyat, sehingga kedaulatan rakyat tidak dapat tercapai. Tujuan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen belum terwujud.
4.      Periode tahun 1998 – Sekarang
Kurun waktu ini dimulai dengan terjadinya pergantian kepemimpinan nasional. Pelaksaan kedaulatan pada masa ini lebih terbuka dan demokratis. Pemerintahan mulai membuka kembali komunikasi dengan rakyat secara terbuka dan trasnparan. Perkembangan selanjutnya, kedaulatan rakyat makin meningkat, puncaknya ketika dilakukan pemilu 2004. Pemilu 2004 dinilai sebagai pemilu yang demokratis karena keterbukaan dan trasnparansi terlihat nyata. Pemilihan anggota legislatif sangat terbuka, terlebih lagi pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung sehingga rakyat dapat menentukan keinginan dan harapannya sendiri. Pelaksanaan pemilu 2004 memiliki perbedaan mendasar dengan pemilu yang terdahulu. Pelaksanaa pemilu 2004 terdiri atas 3 tahap, yaitu sebagi berikut:
a.    Tahap pertama adalah pemilihan anggota DPR dan DPD
b.    Tahap kedua adalah pemilihan presiden dan wakil presiden putaran 1 secara langsung
c.    Tahap ketiga adalah pemilihan presiden dan wakil presiden putaran 2 secara langsung


Ø  Lembaga Negara Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam UUD 1945   Pasal 1 ayat (2) perubahan ketiga dijelaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, dan kekuasaan tertinggi dijalankan sepenuhnya oleh rakyat menurut undang-undang dasar.
Kekuasaan rakyat tersebut didistribusikan dan dilegalisasikan kepada lembaga-lembaga negara sebagaimana dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dilakukan MPR melalui amandemen konstitusi (1999-2002). Lembaga-lembaga negara tersebut bebagai berikut:

1.      Majelis Permusyawaratan rakyat(MPR)

MPR Menurut UUD 1945 Pasal 2 ayat (2) bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun . Dengan kata lain, jika dimungkinkan atau dipandang perlu selama lima tahun ini bisa mengadakan sidang lebih dari satu kali.

Menurut UUD1945, MPR memiliki wewenang sebagai berikut:
a.    Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat ( 1 ) ).
b.    Melantik presiden dan wakil presiden (Pasal 3 ayat (2) ).
c.    Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar ( Pasal 3 ayat (3) ).
d.   Melantik wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden mangkat, berhenti, dihentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya ( Pasal 8 ayat 1).
e.    Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden, jika mengalami kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lanbatnya dalam masa 60 hari (Pasal 8 ayat 2).
f.     Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh patai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai hanis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari (Pasal 8 ayat 3 )
g.    Menetapkan peraturan  tata tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak berikut:
a.       Mengajukan usul perubahan pasal UUD.
b.      Menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan
c.       Memilih dan dipilih
d.      Imunisasi/kekebalan
e.       Protokoler
f.       Keuangan dan administrasi
Disamping hak tersebut, sudah tentu anggota MPR mempunyai beberapa kewajiban berikut:
a.       Mengamalkan pancasila
b.      Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
c.       Menjaga keutuhan neagara kesatuan RI dan kerukunan Nasional
d.      Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
e.       Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

2.      Presiden dan wakil presiden

Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Pada dasarnya presiden RI mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

Dalam kedudukannya sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.       Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (pasal 10)
b.      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat 1)
c.       Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12)
d.      Mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
e.       Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung (pasal 14 ayat 1)
f.       Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
g.      Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (pasal 15)
Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan presiden mempunyai tugas dan wewenang berikut:
a.       Memimpin kabinet
b.      Mengangkat dan melantik menteri –menteri
c.       Memberhentikan menteri-menteri
d.      Mengawasi jalannya pembangunan
e.       Memegang kekuasan pemerintah menurut UUD
f.       Berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR
g.      Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
h.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU

Share this article :

+ komentar + 3 komentar

18 Juni 2014 pukul 12.12

sistem kedaulatan dalam pemerintahan indonesia versi yang terbaru, ada?

3 Juli 2014 pukul 14.43

mungkin ini yang terbaru versi saya,
saya belum dapet referensi terbarunya hehe maaf

Posting Komentar

Pengikut

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yulpan Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger