Kedaulatan
Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
-> Sistem
Pemerintahan di Indonesia dan Peran Lembaga Negara
Perjalanan
demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia yang mencerminkan kedaulatan
rakyat sejak proklamasi 17 agustus 1945 sampai saat ini dibagi menjadi 4 kurun
waktu. Keempat kurun waktu itu sebagai berikut.
1.
Periode
tahun 1945 – 1959
Dalam kurun waktu ini terjadi perubahan
sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Selain itu, terjadi
beberapa peristiwa penting, misalnya intervensi belanda dan
pemberontakan-pemberontakan. Pada kurun waktu ini, sistem kedaulatan rakyat
lebih menonjolkan kepentingan individu dan golongan daripada bangsa dan negara.
Semua itu dikarenakan peranan parlemen dan partai sangat menonjol sehingga sistemnya
cenderung liberal.
2.
Periode
tahun 1959 – 1965
Kurun waktu ini ditandai dengan
keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959. Dengan adanya dekrit presiden tersebut,
sistem pemerintahan kembali ke UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaanya terjadi
penyimpangan terhadap UUD 1945 dengan munculnya sistem demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin ini menjurus pada pengkultusan individu seorang presiden
sehingga kedaulatan rakyat tidak tercapai.
3.
Periode
tahun 1966 – 1998
Kurun waktu ini ditandai dengan lahirnya
Orde Baru sebagai amanat rakyat. Orde baru bertujuan melaksanakan pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen, serta mengganti sistem demokrasi terpimpin
menjadi demokrasi pancasila. Namun, dalam pelaksanaannya pemerintahan orde baru
tidak mampu membawa masyarakat dan bangsa pada kehidupan yang demokratis. Hal
itu disebabkan posisi pemerintah pada kurun waktu tersebut lebih kuat daripada
rakyat, sehingga kedaulatan rakyat tidak dapat tercapai. Tujuan melaksanakan
pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen belum terwujud.
4.
Periode
tahun 1998 – Sekarang
Kurun waktu ini dimulai dengan
terjadinya pergantian kepemimpinan nasional. Pelaksaan kedaulatan pada masa ini
lebih terbuka dan demokratis. Pemerintahan mulai membuka kembali komunikasi
dengan rakyat secara terbuka dan trasnparan. Perkembangan selanjutnya,
kedaulatan rakyat makin meningkat, puncaknya ketika dilakukan pemilu 2004.
Pemilu 2004 dinilai sebagai pemilu yang demokratis karena keterbukaan dan
trasnparansi terlihat nyata. Pemilihan anggota legislatif sangat terbuka,
terlebih lagi pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung
sehingga rakyat dapat menentukan keinginan dan harapannya sendiri. Pelaksanaan pemilu
2004 memiliki perbedaan mendasar dengan pemilu yang terdahulu. Pelaksanaa
pemilu 2004 terdiri atas 3 tahap, yaitu sebagi berikut:
a.
Tahap
pertama adalah pemilihan anggota DPR dan DPD
b.
Tahap
kedua adalah pemilihan presiden dan wakil presiden putaran 1 secara langsung
c.
Tahap
ketiga adalah pemilihan presiden dan wakil presiden putaran 2 secara langsung
Ø Lembaga Negara
Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam
UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) perubahan
ketiga dijelaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka negara
Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat, dan kekuasaan tertinggi dijalankan
sepenuhnya oleh rakyat menurut undang-undang dasar.
Kekuasaan
rakyat tersebut didistribusikan dan dilegalisasikan kepada lembaga-lembaga
negara sebagaimana dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah
dilakukan MPR melalui amandemen konstitusi (1999-2002). Lembaga-lembaga negara
tersebut bebagai berikut:
1.
Majelis
Permusyawaratan rakyat(MPR)
MPR
Menurut UUD 1945 Pasal 2 ayat (2) bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun
. Dengan kata lain, jika dimungkinkan atau dipandang perlu selama lima tahun
ini bisa mengadakan sidang lebih dari satu kali.
Menurut
UUD1945, MPR memiliki wewenang sebagai berikut:
a.
Mengubah
dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat ( 1 ) ).
b.
Melantik
presiden dan wakil presiden (Pasal 3 ayat (2) ).
c.
Memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar ( Pasal 3 ayat (3) ).
d.
Melantik
wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden mangkat, berhenti, dihentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya ( Pasal 8 ayat
1).
e.
Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden, jika mengalami kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lanbatnya dalam masa 60
hari (Pasal 8 ayat 2).
f.
Memilih
presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatanya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan
oleh patai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan
wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
sebelumnya, sampai hanis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
(Pasal 8 ayat 3 )
g.
Menetapkan
peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang
tersebut, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak berikut:
a.
Mengajukan
usul perubahan pasal UUD.
b.
Menentukan
sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan
c.
Memilih
dan dipilih
d.
Imunisasi/kekebalan
e.
Protokoler
f.
Keuangan
dan administrasi
Disamping hak tersebut, sudah tentu
anggota MPR mempunyai beberapa kewajiban berikut:
a.
Mengamalkan
pancasila
b.
Melaksanakan
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
c.
Menjaga
keutuhan neagara kesatuan RI dan kerukunan Nasional
d.
Mendahulukan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
e.
Melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2.
Presiden
dan wakil presiden
Presiden RI
memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945. Dalam melakukan kewajibannya,
presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Pada dasarnya
presiden RI mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai
kepala pemerintahan.
Dalam
kedudukannya sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut:
a.
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan
angkatan udara (pasal 10)
b.
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain (pasal 11 ayat 1)
c.
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12)
d.
Mengangkat
duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
e.
Memberikan
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung (pasal
14 ayat 1)
f.
Memberikan
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
g.
Memberikan
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (pasal 15)
Dalam kedudukannya sebagai kepala
pemerintahan presiden mempunyai tugas dan wewenang berikut:
a.
Memimpin
kabinet
b.
Mengangkat
dan melantik menteri –menteri
c.
Memberhentikan
menteri-menteri
d.
Mengawasi
jalannya pembangunan
e.
Memegang
kekuasan pemerintah menurut UUD
f.
Berhak
mengajukan rancangan UU kepada DPR
g.
Menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
h.
Menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
+ komentar + 3 komentar
sistem kedaulatan dalam pemerintahan indonesia versi yang terbaru, ada?
mungkin ini yang terbaru versi saya,
saya belum dapet referensi terbarunya hehe maaf
Posting Komentar